Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Selengkapnya

- 2 Juni 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi - Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023.
Ilustrasi - Berikut ini informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN, PNS, PPPK, dan pensiunan pada Juni 2023. /Pixabay/@iqbalnuril

Berdasarkan Pasal 5 di PP Nomor 15 tahun 2023, disebutkan gaji ke-13 dikecualikan untuk:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2023. Lalu dikabarkan bahwa pencairan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga: Gaji Capai Rp 15 Juta per Bulan, Ini Lowongan Kerja LPPI Bank Indonesia! Dibuka sampai 4 Juni 2023

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari ANTARA BABEL pada Rabu, 29 Maret 2023.

Berikut daftar penerima dan besaran gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK serta aparatur lain dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat, 31 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x