- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Baca Juga: Siap-siap, Ini Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 yang DIBUKA Besok! Cek Jadwal dan Syarat Lengkap
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,0.
- Menandatangani pakta integritas yang berisi kesetujuan: Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 dan disahkan oleh Lurah/Kepala Desa). Format PDF maksimal 2 MB.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah, format PDF maksimal 2 MB).