RESMI! TASPEN Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Ke Janda dan Duda Polri TNI, Nominal dan Ketentuannya

- 31 Mei 2023, 19:26 WIB
Info PT TASPEN cairkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 tanggal 5 Juni 2023, termasuk ke janda dan duda PNS, serta Polri dan TNI. Cek nominal dan ketentuan dari Kemenkeu.
Info PT TASPEN cairkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 tanggal 5 Juni 2023, termasuk ke janda dan duda PNS, serta Polri dan TNI. Cek nominal dan ketentuan dari Kemenkeu. /Tangkap Layar Instagram.com/@ditjenperbendaharaan

 

BERITA DIY - Resmi PT TASPEN (persero) segera cairkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 tanggal 5 Juni mendatang, termasuk ke janda dan duda PNS, serta Polri dan TNI. Cek nominal dan ketentuan dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Pembayaran gaji 13 pensiunan PNS 2023 telah ditur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, komponen gaji ke-13 antara lain gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum), dan serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa jika gaji 13 pensiunan PNS 2023 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni. Nominal gaji ke-13 berdasar dari komponen penghasilan pada Mei 2023.

 

Dalam Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, pihak Kemenkeu menjelaskan jika jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS 2023 dimulai pada Senin, 5 Juni 2023 hingga akhir bulan.

Baca Juga: Kapan Pembayaran Gaji 13 2023 PNS Pensiunan, Rincian Komponen, Besaran Uang Tunjangan Dibayarkan Berapa?

Siapa saja yang mendapat gaji 13 pensiunan PNS 2023?

Menukil Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13 antara lain:

- Pensiunan PNS.

- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Pensiunan pejabat negara.

 

Rincian gaji 13 pensiunan PNS 2023

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 8, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian:

- Pensiun pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.

Baca Juga: Cek Fakta Aturan Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Gaji 13 dan Dokumen Syarat Pencairan di PT Taspen

Berapa nominal pensiun pokok komponen gaji 13 2023?

Dari PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:

- Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

- Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

- Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.

- Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.

 

Daftar nominal gaji 13 pensiunan PNS 2023

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900

- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700

- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Cek Besaran Gaji 13 PNS Golongan III dan IV Paling Gede Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200

- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300

- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800

- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

 

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800

- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700

- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800

- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000

- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700

- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000

- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300

- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

 

Cek nominal gaji 13 pensiunan janda/duda PNS 2023

- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600

- Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800

- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Baca Juga: Ini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK dan Pensiunan yang Bikin Kaget, Yuk Cek Jadwal Cairnya

Demikian info PT TASPEN cairkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 tanggal 5 Juni 2023, termasuk ke janda dan duda PNS, serta Polri dan TNI. Cek nominal dan ketentuan dari Kemenkeu.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah