Dan lebih jauh lagi, jika dibandingkan dengan tahun 2020, saat program ini pertama kali dijalankan, BSU yang cair mencapai Rp 2,4 juta.
Namun, perlu diingat bahwa kondisi dan alasan peluncuran BSU di tahun 2020 dan 2021 berbeda dengan tahun 2022. Pada tahun 2020 dan 2021, BSU diluncurkan sebagai respons atas dampak pandemi COVID-19 yang menghantam hampir semua sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.
Sementara di tahun 2022, program ini kembali dijalankan dengan tujuan meredam dampak dari kebijakan kenaikan harga BBM.
Dalam menentukan siapa saja pekerja yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasarnya adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.