Namun, di tahun 2022, situasinya berubah. Pandemi mulai mereda, namun tantangan baru muncul di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kenaikan ini tentunya memberikan dampak kepada para pekerja, khususnya mereka dengan pendapatan menengah ke bawah.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah kembali menghidupkan program BSU sebagai langkah untuk meredam dampak kenaikan BBM.
Meski nominal yang diberikan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 600 ribu sekali cair, tetapi bantuan ini diharapkan mampu sedikit mengurangi beban pekerja.
Untuk menentukan pekerja mana yang berhak mendapatkan BSU, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU. Syarat ini antara lain memiliki gaji dasar yang ditetapkan Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian