Tujuan dari BSU adalah untuk meringankan beban pekerja atau buruh yang terdampak pandemi. Namun, tahun 2022, BSU diberikan dengan alasan yang berbeda. Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai bentuk dampak dari kebijakan kenaikan BBM.
Dalam menentukan penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bersama-sama menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini berdasarkan beberapa syarat.
Syarat utama yang ditetapkan oleh Kemnaker adalah pekerja harus memiliki gaji dasar sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ini berarti, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.
Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.