Hukum Mengubur Mayat dalam Satu Liang Lahat, Apakah Diperbolehkan dan Sesuai Syariat Islam? Ini Penjelasannya

- 23 Mei 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, info apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam, ini penjelasannya.
Ilustrasi - Hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, info apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam, ini penjelasannya. /PEXELS/Tom Fisk

BERITA DIY - Simak penjelasan hukum mengubur mayat dalam satu liang lahat, informasi apakah diperbolehkan menguburkan di 1 kuburan dan sesuai syariat Islam.

Kematin adalah hal yang pasti dialami oleh setiap makhluk hidup. Setelah mati, mayat atau jenazah wajib dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikubur.

Lalu bagaimana hukum jika mengubur mayat dalam satu liang lahat, apakah diperbolehkan dan sesuai dengan syariat Islam? Ini penjelasan hukum menguburkan jenazah dalam 1 kuburan.

Jika seorang muslim sudah dinyatakan meninggal dunia, maka muslim lainnya yang masih hidup wajib mengurus jenazah tersebut. Ada 4 kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Jenazah Untuk Laki-Laki dan Perempuan Lengkap Latin serta Artinya

Kewajiban pertama yakni memandikan mayat, mengkafani, menyolatkan dan terakhir menguburkannya. Dalam Islam kewajiban tersebut hukumnya fardhu kifayah.

Sesuai syariat Islam, satu jenazah harus dikubur dalam satu liang lahat. Hal tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap orang yang meninggal.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x