Sementara pada tahun 2021, nominal bantuan tersebut mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta. Alasan utama dari penurunan ini adalah karena situasi yang sedikit lebih stabil dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap diperlukan bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi.
Tahun 2022 menghadirkan tantangan baru bagi perekonomian Indonesia, yaitu kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah.
Untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap pekerja, BSU kembali dijalankan dengan nominal Rp 600 ribu.
Meski nilai nominalnya hanya separuh dari tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meredam dampak dari kenaikan BBM.
Pada setiap tahunnya, pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja mana yang berhak menerima BSU.
Kriteria dasarnya adalah pekerja tersebut harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penentuan ini penting agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara efektif dan tepat sasaran.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.