1. Gaji pokok.
2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:
- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Baca Juga: Cuma Bisa Gigit Jari, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Tapi PNS Tipe Ini Tak Dapat
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Lalu, apakah benar Sri Mulyani undur jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023? Kapan pencairan terbaru?
Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji 13 PNS, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, akan dimulai pada bulan Juni 2023. Namun tak disebut tanggalnya.