Sedangkan pada tahun 2021, nominal BSU sebesar Rp 1,2 juta yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 600 ribu.
Namun, di tahun 2022, program BSU kembali dijalankan bukan sebagai respon terhadap pandemi, melainkan untuk merespons kenaikan harga BBM yang dijalankan oleh pemerintah.
Meski nominal bantuan kali ini lebih kecil, yaitu hanya sebesar Rp 600 ribu, namun tetap menjadi bantuan yang cukup berarti bagi pekerja yang terdampak oleh kenaikan harga BBM tersebut.
Dalam menjalankan program BSU ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima BSU.
Pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas tertentu menjadi kriteria utama penerima BSU.
Kriteria ini dijalankan dengan harapan agar BSU tepat sasaran, yaitu kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.