Aturan Baru OJK, Benarkah Utang Galbay Pinjol Lunas Tanpa Dibayar? Ini Cara Agar Setop Diteror DC

- 16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak. /Unsplash/Yosi Prihantoro

BERITA DIY - Berikut informasi aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.

Beredar kabar OJK beri peraturan baru terkait utang dari gagal bayar atau galbay pinjol bisa lunas tanpa dibayar.

Ketahui di sini bagaimana cara menyudahi atau setop teror dari debt collector (DC) pinjol yang sebar data atau menagih langsung ke rumah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas lembaga keuangan di Indonesia terus memberikan komitmen tentang pinjaman online.

Baca Juga: TERBARU! Pinjol Legal Khusus Pemilik Rekening BRI, Ini Cara Ajukan Pinjaman Online BPJS Jamsostek Rp 25 Juta

Dengan maraknya pinjaman online ilegal pihak OJK terus menertibkan peraturan hingga menindak pinjol tak berizin.

Namun, adakah aturan baru OJK terkait utang galbay pinjol bisa lunas otomatis tanpa dibayar peminjam uang?

Melansir dari akun TikTok @stoppinjolyuk membeberkan adanya peraturan OJK tentang debitur yang galbay.

Dalam aturan tersebut, pihak fintech terkait diminta untuk bertanggung jawab atas tagihan-tagihan para debitur yang menunggak.

Baca Juga: Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data, Ini Cara Agar Pinjaman Online Tak Menghubungi Kontak Darurat

"Ternyata ada aturan meng auto lunaskan utang-utang anda di pinjol. OJK telah mengeluarkan aturan bahwa risiko kredit gagal bayar di pinjol itu bukan tanggung jawab nasabah pinjol," ungkap akun TikTok @stoppinjolyuk.

Dalam unggahan TikTok tersebut ia juga menampilkan file PDF terkait galbay pinjol bisa auto lunas.

Namun hingga tulisan ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari OJK apakah galbay pinjol bisa lunas tanpa dibayar.

Perlu diketahui, utang pinjol baik melalui pinjaman online legal atau ilegal merupakan kewajiban peminjam uang.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman BCA 2023 100 Juta Tanpa Jaminan Tak di BCA Mobile Bunga 1% Pakai Cara Ini Bukan Pinjol dan KUR

Beberapa pinjol legal memberikan kemudahan untuk meminjam uang saat galbay bisa melakukan rekonstruksi pinjaman.

Selain itu akan dimudahkan mencicil uang dari utang yang sudah dipinjam seperti kesepakatan ulang bunga hingga jumlah pinjaman.

Agar nama bersih dari jeratan pijol dan gagal bayar atau galbay, Anda bisa menggunakan trik jitu OJK berikut ini.

1. Restrukturisasi Pinjaman

Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.

Baca Juga: Pinjaman Online BRI Rp 10 Juta Siap 24 Jam Mei 2023, Daftar Pinjol Legal OJK Bunga Rendah Ini

Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:

- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.

2. Memohon pengurangan bunga

Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.

Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.

Baca Juga: Etika Penagihan Debt Collector Pinjol usai Galbay Resmi OJK dan Cara agar Utang Lunas Tanpa Bayar Langsung

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Demikian informasi aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x