Selain ijazah, siapkan transkrip nilai yang juga sudah dilegalisir yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru sesuai dengan formasi.
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
DRH ditandatangani oleh peserta dan bermeterai yang formulir isiannya sudah tercetak pas foto.
Baca Juga: Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Persiapkan berkas SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia minimal setingkat Polres.
SKCK juga bisa sekalian dilegalisir untuk meminimalisir waktu, yakni apabila diminta untuk mengirimkan berkas fisik.
5. Surat keterangan sehat