Sebagai informasi tambahan, untuk menjadi penerima bantuan PIP 2023, siswa SD, SMP, SMA dan SMK harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun; Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah; Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau pun non formal (PKBM/SKB/LKP); Memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Jika memenuhi syarat, untuk memastikan dan cek penerima PIP 2023 bisa dilakukan di link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
1. Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau klik link DI SINI.
2. Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
4. Isi jawaban chapta.