Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif karena Premi Secara Online

- 6 Mei 2023, 17:10 WIB
Begini cara mengaktifkan BPJS non aktif karena premi secara online melalui Aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp.
Begini cara mengaktifkan BPJS non aktif karena premi secara online melalui Aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp. /pikiran-rakyat.com/.*/pikiran-rakyat.com

BERITA DIY - Simak cara mengaktifkan BPJS non aktif karena premi secara online.

BPJS Kesehatan menjadi salah satu program Pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat dalam sektor kesehatan.

Adanya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan biaya dalam berobat ke fasilitas kesehatan.

 

Namun ternyata, BPJS beberapa orang statusnya non aktif. Hal tersebut terjadi karena premi yang biasanya disebabkan tunggakan iuran yang belum dibayar peserta. Sehingga, kartu BPJS pun tidak dapat digunakan di semua faskes untuk sementara waktu.

Baca Juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Berkas Administrasi yang Harus Dibawa

BPJS non aktif karena premi membuat peserta tidak bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan kartu BPJS tersebut.

 

Sayangnya, meskipun keadaannya darurat, peserta yang status kartu BPJS-nya non aktif akan disamakan dengan pasien umum. Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Tentu hal itu sangat merugikan masyarakat terutama jika dalam kondisi darurat untuk berobat.

Apabila terdapat kondisi demikian, maka peserta harus mengatifkan BPJS Kesehatan miliknya yang non aktif.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif Lewat Mobile JKN, WhatsApp, dan SMS

Berikut cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang mati karena nunggak premi? Simak tipsnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengaktifkan BPJS

 

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kartu BPJS yang mati, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan WhatsApp.

Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mengaktifkan BPJS Lewat Aplikasi JKN Mobile

Berikut ini tata cara mengaktifkan BPJS melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa Anda simak:

1. Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.

2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan identitas seperti nomor kartu BPJS, password, kode captcha, dan lain-lain.

3. Cek kepesertaan dengan pilih menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan”.

4. Pilih menu “Segmen Peserta” lalu klik “Selanjutnya”. Nantinya, akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang Anda miliki. Klik “Saya Setuju”.

5. Selanjutnya lengkapi data seperti nomor kartu BPJS, nomor handphone, nomor rekening, dan lainnya. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.

 

6. Lunasi tunggakan iuran atau premi BPJS Anda, kemudian lakukan pembayaran. Nantinya akan dikirim kode verifikasi ke nomor handphone. Ketk kode tersebut di aplikasi dan klik “Verifikasi”.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Lengkap Syarat yang Disiapkan, Jangan Terlambat Lebih dari 28 Hari

Cara Mengaktifkan BPJS Melalui WhatsApp

Cara lain untuk mengaktifkan BPJS yakni melalui chat WhatsApp. Nomor kontak yang harus dihubungi adalah 0811-8750-400, lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan dengan teks “Hi Chika”. Nantinya pihak BPJS akan mengirimkan pesan berupa informasi pelayanan.

2. Balas pesan tersebut dengan mengetik angka ‘6’ yang mengarah pada Layanan Pandawa.

3. Kemudian balas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili peserta. Nantinya Layanan Pandawa akan mengirimkan kontak baru untuk Anda.

4. Kirim pesan ke kontak tersebut dengan mengetik “Pandawa”

5. Isi formulir lalu klik “Berikutnya”

 

6. Pada menu yang tampil, Anda bisa memilih menu pengaktifan kembali. Kemudian, klik “Kirim”.

7. Setelah dikirimkan pesan konfirmasi, Anda bisa memasukkan informasi berupa nomor kartu BPJS dan NIK/KTP.

8. Pilih nomor kepesertaan yang diinginkan.

9. Lengkapi dokumen berupa foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik 'Selesai'.

10. Isi kembali formulir yang diberikan. Lalu, klik “Berikutnya”.

11. Pilih jenis transaksi, isi data faskes, dan klik “Berikutnya”.

12. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali kartu BPJS. Ceklis 'Setuju', lalu klik 'Kirim'

13. Kirim pesan 'Selesai' di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

14. Balas pesan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih.

15. Terakhir, lunasi premi yang nunggak dan bayarkan iuran pertama.

Demikianlah cara mengaktifkan BPJS non aktif karena premi secara online.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x