Pada tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan BSU sebesar Rp 2,4 juta per pekerja. Bantuan ini diberikan untuk mengurangi dampak ekonomi yang dialami pekerja dan buruh akibat pandemi COVID-19.
Sementara di tahun 2021, besaran bantuan BSU mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta per pekerja. Penurunan ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja serta buruh yang terus berubah seiring berjalannya waktu.
Lalu di tahun 2022, nominal bantuan BSU kembali mengalami penurunan menjadi Rp 600 ribu per pekerja. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk mengatasi dampak kenaikan BBM tersebut.
Untuk menyalurkan bantuan ini, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menentukan penerima yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki data peserta yang terdaftar dan gaji mereka, sehingga mereka dapat memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda