Saat Hari Buruh pertama tersebut, para pekerja menginginkan hak-haknya seperti jam kerja yang layak dan gaji yang manusiawi lengkap dengan tunjangannya.
Sementara, sejarah Hari Buruh Nasional terjadi pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada masa kolonial Hindia Belanda.
Dilansir dari laman Kemdikbud, para buruh mengkritik harga sewa tanah mereka dihargai rendah oleh para kolonial Belanda.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hardiknas 2023 Sesuai Tema dan Logo Hari Pendidikan Nasional 2 Mei
Pada era kemerdeakaan tahun 1946, Kabinet Sjahrir sempat mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional. Di mana para buruh boleh tidak bekerja.
Lalu, tanggal 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yodhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional yang tercatat di SKB 3 Menteri kekinian. Olehnya, Hari Buruh Nasional ditetapkan jadi tanggal merah.
Sayangnya, tidak ada cuti bersama Hari Buruh Nasional. Di mana tertuang dalam SKB 3 Menteri, cuti bersama biasanya ada pada Hari Raya Keagamaan saja.