خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Waktu membayar zakat fitrah yaitu sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. Sedangkan, penyaluran zakat fitrah kepada penerima zakat paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Di Indonesia, dikutip dari unpak.ac.id, ukuran ini setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Jika rata-rata harga beras per kg adalah Rp 12.000, maka zakat fitrah jika dibayar dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 30.000.
Pembayaran zakat fitrah ini bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari masjid, lembaga amal hingga sekolahan.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Doa Menerimanya