Dikutip dari dompetdhuafa.com, diketahui bahwa terdapat masing-masing waktu dan hukum dalam melaksanakan ibadah tersebut seperti berikut ini:
- Waktu Mubah, yaitu pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan
- Waktu Wajib, yaitu saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan
- Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Sbuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri
- Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal
Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Lengkap Waktu Terbaik Untuk Berzakat
Lebih lanjut, barang yang dapat digunakan sebagai sarana Zakat Fitrah adalah seperti dalam bentuk beras maupun juga dalam bentuk uang nantinya.
Untuk yang melakukan dalam bentuk beras maka dapat mengetahui besarannya yaitu senilai 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan untuk dalam bentuk uang dapat dilakukan dengan senilai atau setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Mengutip pada laman Baznas.com, besaran uang yang dapat diberikan pada amalan tersebut nantinya yaitu sebesar Rp45 ribu yang dilakukan untuk masing-masing jiwa.