Seperti yang banyak orang tahu, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Di mana virus dapat menyebar melalui kontak fisik atau kerumunan.
Dengan melarang mudik lebaran, diharapkan dapat mengurangi kerumunan dan membatasi mobilitas orang-orang yang berpotensi membawa virus dari daerah asal ke daerah tujuan.
Larangan tersebut menimbulkan dampak yang besar untuk masyarakat Indonesia, terutama mereka yang selalu mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama dengan keluarga.
Kemudian pada tahun 2022, pemerintah memberikan kelonggaran dan masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran.
Namun dalam melakukan mudik terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman.
Berikut tips mudik lebaran agar aman dan nyaman tanpa khawatir rumah atau kos yang ditinggal: