SUDAH BUKA! Login Dashboard Kartu Prakerja Sekarang Dapatkan Rp4 Juta Sebulan Sebelum Daftar Gelombang 51 2023

- 12 April 2023, 15:57 WIB
Cara login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja 2023, dan kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 buka.
Cara login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja 2023, dan kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 buka. /https://www.prakerja.go.id/

Beberapa contoh soft skills yang ditekankan meliputi kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, penyelesaian masalah, dan kreativitas.

Kartu Prakerja 2023 juga akan memberikan dukungan lebih lanjut bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini akan menyediakan pelatihan yang membantu UMKM untuk mengembangkan dan memperluas bisnis mereka, baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Jangan Kaget Dapat Rp 5 Juta Sebelum Pendaftaran Gelombang 51! Daftar Di Sini

Pemerintah juga mengakui pentingnya inklusi dalam program Kartu Prakerja. Oleh karena itu, pada tahun 2023, akan ada upaya lebih besar untuk menjangkau masyarakat yang kurang terwakili, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat adat.

Dari tahun 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja telah membuka sebanyak 47 gelombang dan telah berhasil mendaftarkan jutaan peserta.

Kartu Prakerja tetap menjadi program favorit, salah satunya karena peserta yang lolos menerima insentif total sebesar Rp 4,2 juta.

Kuota pelatihan dibatasi untuk 10.000 peserta, hal ini disesuaikan dengan program yang disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana Kartu Prakerja, mengingat jumlah lembaga pelatihan yang masih terbatas.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 Buka? Login Dashboard prakerja.go.id, Dapatkan 3 Juta Sebulan Pakai Cara Ini

Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah