BERITA DIY - Selamat, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu tanpa BPJS Ketenagakerjaan. Cek daftarnya di ulasan berikut ini.
BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah khusus untuk para pekerja di saat pandemi Covid-19. Bantuan ini ditujukan untuk mendongkrak perekonomian.
Pemerintah sudah memberikan BSU pada 2020 sebesar Rp 2,4 juta. Kemudian di tahun 2021, BSU diberikan sebanyak Rp 1,2 juta.
Nah, di tahun 2022, BSU diberikan pemerintah berkaitan dengan kenaikan harga BBM subsidi. Nominalnya menjadi Rp 600 ribu.
Meski berbeda nominal, persamaan antara ketiga BSU tersebut adalah pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nah tahun ini pemerintah belum memberikan sinyal ada atau tidak BSU 2023. Meski begitu, penerima BSU tahun ini dipastikan bisa dapat BLT Rp 700 ribu.