BERITA DIY - Berikut informasi pinjol yang tak perlu ditakuti usai galbay, OJK ungkap jurus ini agar DC tak teror dan tagih utang uang pinjaman online.
Ketakutan akan didatangi debt collector (DC) meneror debitur yang gagal bayar atau galbay pinjaman online.
Hal ini karena teror yang diluncurkan DC pinjol bisanya akan semena-mena hingga membuat debitur terancam.
Meski begitu ada pinjol yang tidak perlu ditakuti usai galbay, selain tidak tercatat di BI Checking juga mereka ada yang tak memiliki debt collector.
Selain itu jika memang Anda terkena galbay pinjaman online akan ada beberapa tips dan solusi agar bisa keluar dari jeratan pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar masyarakat menghindari membayar utang uang dengan utang lagi karena pernah galbay.
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," ungkap Tongam.
Ketua SWI OJK ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.
Baca Juga: Pinjol Ini Tak Punya DC Lapangan Menagih Utang, Apakah Bisa untuk Galbay Pinjaman Online?
Meski demikian jika terjadi hal-hal yang tidak menegakan seperti intimidasi ketika DC pinjol menagih utang bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Selain itu ada tips dari solusi galbay pinjol yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar uang pinjaman online, cek di bawah ini:
1. Restrukturisasi Pinjaman
Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.
Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.
Baca Juga: Galbay Pinjol Lebih dari 2 Tahun BI Checking Otomatis Bersih Sendiri? Simak Penjelasannya
2. Memohon pengurangan bunga
Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.
Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.
3. Melapor ke instansi terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.
Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].
Berikut pinjol yang tak punya debt collector (DC) dan tak tercatat di BI Checking:
- Uku
- Uatas
- BantuSaku
- Monas
- Kredito
- UangMe
- Ada Modal
- PinjamDuit
- Klik Kami
- AdaPundi
- PinjamYuk
- Cairin
Demikian informasi pinjol yang tak perlu ditakuti usai galbay, OJK ungkap jurus ini agar DC tak teror dan tagih utang uang pinjaman online.***