Untuk itu dengan risiko yang lebih besar, ketahui beberapa pinjol ilegal di sini yang perlu diwaspadai.
Namun begitu sebelum mengetahui aplikasi pinjol ilegal, berikut cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Website OJK
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
Contoh "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Berikut daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi dan diawasi pemerintah: