- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Naik, Ini Penjelasan Resmi Sri Mulyani Terbaru dan Jadwal Pencairan THR
Lalu, kapan THR PNS 2023 cair? Sri Mulyani mengungkapkan THR akan mulai cair pada Selasa, 4 April 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Demikian informasi kapan THR PNS 2023 cair dilengkapi penjelasan kompenen di THR dan besarannya, ada yang cuma 50 persen.***