Di tahun ini Pemerintah sudah membuka tiga gelombang Kartu Prakerja, yaitu Gelombang 50 yang terakhir, dan diawali dengan gelombang 47 di awal tahun.
Selama tahun 2023, peserta yang lolos akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu. Ini berbeda dari tahun 2020 hingga 2022, di mana insentif yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Kuota peserta lolos di 2023 sendiri untuk 10 ribu peserta. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan jumlah program yang dapat disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh manajemen pelaksana Kartu Prakerja, mengingat jumlah lembaga tersebut masih terbatas.
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Simak cara daftar Kartu Prakerja:
- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar
- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard
Link daftar Kartu Prakerja masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu www.prakerja.go.id.