Di tahun 2023, peserta yang berhasil lolos akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu, sedangkan pada tahun 2020 hingga 2022, insentif yang diberikan adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja:
- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar
- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard
Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 dibuka?
Jika menilik pada gelombang sebelumnya, bisa jadi pembukaan dilakukan 1 hari hingga 2 minggu usai pengumuman peserta lolos Kartu Prakerja.
Namun yang perlu diingat, hal tersebut hanya estimasi jika menilik gelombang sebelumnya. Bisa jadi PMO Kartu Prakerja membuat kebijakan baru.