Pelaksanaan Sensus Pertanian ini diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pada tahun 2023 ini menjadi tahun ketujuh pelaksanaan Sensus Pertanian yang pertama kali dilakukan pada tahun 1963.
Tujuan Sensus Pertanian 2023
Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
Baca Juga: Kumpulan Surat Pendek dalam Juz Amma Sesuai Urutan Lengkap dan Latinnya
Selain itu, Sensus Pertanian 2023 juga dapat digunakan sebagai tolol ukur statistik pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Subsektor Utama Sensus Pertanian 2023
Kegiatan pertanian yang dicakup atau dicatat dalam Sensus Pertanian direncanakan mencakup tujuh subsektor utama.