Peserta pemegang Kartu JKN dapat mendapat layanan di FTKP lain dengan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
Kendati begitu, untuk pasien dengan keadaan darurat bisa langsung mendapat pelayanan dengan mengunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit sebagaimana biasanya.
Dilansir dari unggahan di akun TikTok @bpjskesehatan_ri, terdapat aturan baru pada BPJS Kesehatan dimana kini berobat cukup dengan menggunakan KTP atau nomor NIK saja.
Selain itu untuk melakukan perpindahan faskes seperti klinik atau puskesmas atau mencari informasi seputar faskes terdekat bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.