Seperti diketahui, muntah secara sengaja merupakan hal yang memnatalkan puasa. Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasa'i berikut:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya:
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadla (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa)," HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasa'i.
Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan
Maka ibu hamil yang mengalami mual dan muntah tanpa sengaja tidak batal puasanya, namun terkait kondisi ibu hamil muntah terus menerus hingga merasa lemas ada baiknya tidak memaksakan diri untuk berpuasa dan nantinya membayar fidyah.
Melansir dari healthline, berikut tips yang dapat dilakukan saat mengalami mual muntah berlebih:
- Konsumsi jahe seperti teh jahe, minuman jahe
- Minum banyak air putih