Cara Perpanjang SIM Secara Online via Digital Korlantas Polri, Ini Tutorial dan Dokumen yang Dibutuhkan

- 20 Maret 2023, 16:15 WIB
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah.
Cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah. /PIXABAY/bobtheskater

BERITA DIY – Saat ini memperpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan secara online dengan cepat dan mudah.

Anda tak perlu lagi mendatangi kantor polisi terdekat maupun Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri untuk memperpanjang SIM kendaraan Anda.

Hal tersebut bisa terjadi karena diluncurkannya aplikasi Digital Korlantas yang membantu Anda untuk memperpanjang SIM secara online baik untuk seluruh golongan.

 

Memperpanjang SIM via aplikasi Digital Korlantas terbilang praktis karena SIM yang sudah selesai dan diperbaharui dapat langsung dikirim ke rumah.

Baca Juga: Irit Banget, Ini Daftar Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termurah! Jogja Lewat

Untuk bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas, Anda terlebih dahulu harus membuat akun resmi dengan melakukan beberapa langkah, seperti:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore di sini

- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang terkirim via SMS

 

- Verifikasi OTP dan konfirmasi PIN

- Setelah memasukkan PIN, lengkapi profile dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email.

- Verifikasi email aktif dengan mengklik tautan yang ada di inbox

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Dibuka MenPAN RB: 5 Jurusan Kuliah Talenta Digital S1 D3 Paling Dicari Pemerintah

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Verifikasi identitas dan E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Setelah melakukan pembuatan dan registrasi akun Digital Korlantas di aplikasi resmi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk memperpanjang SIM, seperti:

 

- Surat Izin Mengemudi lama (boleh berupa foto)

- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Pas foto dengan latar berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

- Hasil pemeriksaan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Baca Juga: RESMI Buka KUR BRI 2023: Cek Info Tabel Angsuran Rp 50 Juta, Bunga Terbaru, Syarat, Cara Dapat Form Pengajuan

Setelah mempersiapkan berbagai dokumen di atas, berikut adalah prosedur cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas:

- Buat permohonan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

 

- Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Syabda Perkasa Belawa: Atlet Muda Badminton Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

- Pilih metode pembayaran dengan mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Untuk kemudahan mengakses informasi mengenai cara memperpanjang SIM secara online, Anda bisa mengecek laman Digital Korlantas di sini.

Demikian cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan mudah dan cepat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x