Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 juga dijelaskan jika anggaran pencairan THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK menggunakan dana APBN.
THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan non-ASN akan mendapat dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, THR dan gaji ke 13 berasal dari anggaran APBD akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Selain PNS dan PPPK, calon pegawai negeri sipil atau CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Kapan THR dan gaji ke 13 dicairkan tahun 2023?
Berdasar dari PP Nomor 16 Tahun 2022, THR selambat-lambatnya diberikan H-7 dari Hari Raya Idul Fitri atau acara keagaaman lain.
Jika dalam SKB 3 Menteri 2023, Lebaran Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, pemberian THR paling lambat adalah 12 April.