Ramadhan Menghitung Hari, THR PNS PPPK Pensiunan dan Honorer Siap Cair di Tanggal Ini

- 10 Maret 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi. THR PNS 2023 jatuh pada tanggal pertengahan April 2023 pada lebaran Idul Fitri, gaji ke 13 tahun ini di bulan Juni. Ini aturan THR lengkapnya.
Ilustrasi. THR PNS 2023 jatuh pada tanggal pertengahan April 2023 pada lebaran Idul Fitri, gaji ke 13 tahun ini di bulan Juni. Ini aturan THR lengkapnya. /PIXABAY/EmAji

 

BERITA DIY - Jelang Ramadhan, Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Tak hanya PNS, ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta pensiunan dan tenaga honorer akan mendapatkan pula THR sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kemnaker dan pihaknya kini sedang dalam penyiapan aturan THR 2023 bagi ASN PNS PPPK, tenaga honorer dan pegawai swasta.

 

Dengan aturan THR 2023, pekerja baik plat merah ASN PNS dan swasta bisa bernapas lega kapan dan berapa besaran tunjangan hari raya serta gaji 13 yang mereka dapat.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR PNS, PPPK hingga Pensiunan Akan Dicairkan Sri Mulyani Tanggal Ini, Simak Jadwal Kapan Cair

Lalu, kapan tanggal THR dan gaji 13 cair?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan jadwal pencairan THR keagaaman paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagaaman.

Berdasar SKB 3 Menteri 2023, Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. Artinya, jadwal THR 2023 cair paling lambat jatuh pada tanggal 15-16 April 2023.

Namun, jika melihat pencairan THR PNS tahun lalu yang H-10 hari, bisa jadi jadwal cair THR PNS jatuh pada tanggal 12-13 April 2023.

 

Kemudian, jadwal pencairan gaji 13 biasanya akan diberikan menjelang awal tahun baru sekolah yakni jatuh pada bulan Juni tiap tahunnya.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!

Lalu, siapa saja yang mendapat THR

Berdasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih dengan besaran 1 kali gaji dalam setahun.

Pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah full tidak setengah.

 

Sementara, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: THR PNS 2023 Kapan Cair? Ini Prediksi Tunjangan Bulan April 2023 Dibayar Setengah atau Full

Prediksi besaran THR PNS 2023

Karena ada kenaikan 3,3 persen belanja pegawai Rp 257,2 triliun dalam APBN 2023 dibanding tahun 2022 yang mencapai Rp 249,1 triliun, artinya diprediksi ada kenaikan THR PNS sebanyak 3,3 persen.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

 

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 PNS, ASN PPPK, TNI Polri, Pensiunan? Cek Besaran THR Tunjangan PNS di Sini

Demikian info kapan THR PNS dan gaji 13 ASN Lebaran Idul Fitri 2023 jatuh tanggal berapa, prediksi besaran dan aturan THR 2023 untuk pekerja singkat. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x