Berdasar SKB 3 Menteri 2023, Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023. Artinya, jadwal THR 2023 cair paling lambat jatuh pada tanggal 15-16 April 2023.
Namun, jika melihat pencairan THR PNS tahun lalu yang H-10 hari, bisa jadi jadwal cair THR PNS jatuh pada tanggal 12-13 April 2023.
Kemudian, jadwal pencairan gaji 13 biasanya akan diberikan menjelang awal tahun baru sekolah yakni jatuh pada bulan Juni tiap tahunnya.
Lalu, siapa saja yang mendapat THR
Berdasar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih dengan besaran 1 kali gaji dalam setahun.
Pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah full tidak setengah.