Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis ini pun belum berkekuatan tetap. Sebab, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Dengan begitu, Ferdy Sambo belum dieksekusi dan masih hidup. Ferdy Sambo kini sedang menjalani penahanan.
Adapun video viral tentang kabar pemakaman Ferdy Sambo adalah hoaks. Faktanya Ferdy Sambo masih hidup dan hukum terhadapnya masih berproses.
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total ada lima terdakwa dan semuanya sudah divonis. Berikut vonis hukumannya:
1. Ferdy Sambo vonis hukuman mati.
2. Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo) vonis 20 tahun penjara.