Daftar Kredit Online Terdaftar di OJK, Apakah Kredivo Termasuk Pinjol Legal? Ini Plafon dan Bunganya

- 7 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi - Daftar kredit online terdaftar di OJK apa saja, apakah Kredivo termasuk pinjol legal, ini plafon pinjaman dan bunganya.
Ilustrasi - Daftar kredit online terdaftar di OJK apa saja, apakah Kredivo termasuk pinjol legal, ini plafon pinjaman dan bunganya. /Freepik.com/@drobotdean

Kredivo sendiri merupakan salah satu aplikasi layanan pinjaman online atau kredit online yang ada di Indonesia.

Adapun aplikasi pinjaman online pinjol Kredivo memang sedang digandrungi banyak pihak, mengingat bunga dan syarat yang mudah untuk dijangkau masyarakat.

Baca Juga: Jasa Galbay Pinjol Apakah Aman, Ini Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online agar Tak Tersebar

Pengguna Kredivo bahkan bisa melakukan beli sekarang dan bayar nanti dalam jangka waktu 30 hari, atau angsuran 3 bulan dengan bunga 0 persen.

Selain itu, Kredivo juga memberikan plafon atau jangka waktu cicilan 6 sampai 12 bulan dengan bunga hanya 2,6 persen per bulan. Kredivo juga plafon pinjaman Rp1.500.000 sampai Rp 30.000.000.

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, aplikasi Kredivo yang dinaungi PT FinAccel Digital Indonesia sudah terdaftar di OJk sejak 20 Maret 2018.

Dengan kata lain, Kredivo merupakan perusahaan pinjol yang resmi dan legal. Apabila perusahaan ini melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi atau bahkan hingga dicabut izinnya.

Baca Juga: Pakai Pinjol BRI Ini Pinjaman Online Rp 25 Juta Cair Dalam 10 Menit Tanpa Jaminan, Yuk Ajukan Pakai Cara Ini

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x