Berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar dan menjadi penerima PIP:
1. Siswa pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar
2. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
4. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
5. Siswa yang terkena dampak bencana alam
6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah