Adapun peraturan teknis gaji ke 13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Baca Juga: Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya
Berapa tunjangan gaji ke 13 2023 per penerima?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, penerima gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Adapun gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Yang termasuk tunjangan PNS yang melekat antara lain terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN
Berikut rincian yang menerima gaji ke 13:
- PNS aktif akan menerima gaji ke 13 berupa gaji pokok dan 50 persen tukin.