Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 9 Februari 2023, 15:55 WIB
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah.
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah. /Tangkap layar/djponline

BERITA DIY - Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan.

Pelaporan SPT Tahunan akan mencapai batas waktu pada 31 Maret 2023. Saat ini, baik perusahaan maupun pribadi bisa mulai melaporkan SPT Tahunnan.

Mengutip laman resmi pajak.go.id, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dengan tiga cara. Berikut cara melakukan lapor SPT Tahunan:

  • Online menggunakan e-filing.
  • Mengirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP).
  • Mendatangi kantor KPP secara langsung. 

Nah, bagi yang belum memahami berikut rincian syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi dilengkapi dokumen yang harus disiapkan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Lewat HP Login djponline.pajak.go.id Lengkap dengan Tutorial

SPT Tahunan perusahaan

Lapor SPT Tahunan perusahaan menggunakan formulir 1771. Jenis formulir 1771 berlaku untuk PT, CV, UD, organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan dokumen yang harus disiapkan:

1. Dokumen SPT Tahunan Badan 1771. 

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember). 

3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember). 

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5 persen lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember. 

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember). 

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember). 

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember) 

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember). 

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik. 

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Selain itu perlu disiapkan juga dokumen pendukung seperti rekening koran/tabungan perusahaan; akta pendirian perusahaan; SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

Kemudian perlu disiapkan pula bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya; buku besar pendukung laporan keuangan; dan buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. 

SPT Tahunan pribadi

Perlu diketahui untuk SPT Tahunan pribadi terbagi menjadi dua jenis. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun menggunakan 1770SS untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta rinciannya yaitu 1770S untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun? Lengkap Motor dan Mobil, Ini Perhitungan serta Penjelasannya

Syarat lapor SPT Tahunan pribadi dan dokumen yang harus disiapkan di antaranya yaitu:

1. Formulir 1770 SS atau 1770 S

- Bukti potong 1721 A1 (apabila Pegawai Swasta).
- Atau Bukti potong 1721 A2 (apabila Pegawai Negeri).

2. Formulir 1770

- Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja.
- Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada.
- Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan).
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)

Perlu diketahui bahwa bukti potong pajak yang dimaksud di atas bisa didapatkan dari pemberi kerja.

Demikian syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi dilengkapi dokumen yang harus disiapkan.***

Editor: F Akbar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x