Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Terbaru

- 7 Februari 2023, 11:56 WIB
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, jadwal pelantikan dan masa kerja terbaru.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024, jadwal pelantikan dan masa kerja terbaru. /Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Simak informasi berapa gaji pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pelatikan dan masa kerja terbaru.

Pengumuman terbaru seputar seleksi Pantarlih Pemilu 2024. Hingga saat ini masyarakat juga masih banyak mencari tentang berapa gaji pantarlih pemilu 2024.

Tak hanya itu, terjadi perubahan terkait jadwal pelantikan dan masa kerja dari Pantarlih Pemilu 2024 yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Awalnya, jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: Pengumuman Pantarlih Diundur, Kenapa Pelantikan Ditunda dan Kapan Jadwal Diumumkan Terbaru?

Namun kemudian berubah karnea KPU belum selesai melakukan pemetaan TPS. TPS ini mempengaruhi jumlah Pantarlih karena setiap satu TPS wajib memiliki satu Pantarlih Pemilu 2024.

 

Sebagai informasi, pantarlih atau yang memiliki kepanjangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu.

Sebelumnya telah dilakukan pendaftaran Pantariluh Pemilu 2024 dengan dilakukan seleksi administrasi Pantarlih yang berakhir pada tanggal 2 Februari 2023.

Selanjutnya, setelah ditetapkan dan dilantik, Pantarlih dapat langsung menjalankan tugas atau masa kerja.

Baca Juga: Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

Jadwal Pelantikan Pantarlih

Berikut jadwal terbaru pembentukan Pantarlih Pemilu 2023 dikutip dari jdih.kpu.go.id adalah sebagai berikut.

  • 3-5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
  • 5-11 Februari 2023: Pemetaan TPS
  • 11 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
  • 12 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

 

Masa Kerja Pantarlih

Menurut Surat Keputusan KPU Nomo 67 Tahun 2023, masa kerja Pantarlih mulai dari tanggal1 2 Februari 2023 dan akan berakhir pada 11 April 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

Berapa Gaji Pantarlih ?

Dilansir dari laman putatgede.kendalkab.go.id, gaji Pantarlih adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

Gaji ini tergolong paling rendah jika dibandingkan dengan gaji Ketua PPK, anggota PPK, Ketua PPS dan anggota PPS.

Meskipun demikian, menjadi anggota Pantarlih masih banyak diminati oleh masyarakat yang ingin menyukseskan gelaran pesta demokrasi, Pemilu 2024.

Demikian informasi berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, masa kerja dan tanggal pelantikan terbaru.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x