2. Anak dengan jenjang pendidikan SMP sederajat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp1,5 juta.
3. Anak dengan jenjang pendidikan SMA sederajat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2 juta
4. Ibu hamil mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta.
5. Balita atau anak usia dini mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta.
6. Disabilitas mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta.
7. Lansia mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp2,4 juta.
Selain wajib terdaftar dalam data DTKS, maksimal hanya ada empat kategori saja dalam satu keluarga penerima manfaat yang bisa mendapatkan bansos PKH 2023.
Dilansir dari antaranews.com, adapun rencana penyaluran bansos PKH 2023 yaitu pada triwulan pertama yang berarti antara bulan Januari, Februari, hingga Maret.