- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Jadwal, Cara Daftar dan Link Download Surat Pendaftaran di Sini
- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.
- Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.
- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Untuk Masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) adalah 15 bulan dikutip dari infopemilu.kpu.go.id. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.