Bukan anggota parpol atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Surat pendaftaran calon Pantarlih
2. Fotokopi e-KTP
3. SK sehat jasmani dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik lengkap dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup dengan pas foto berwarna 4 x 6
4. Fotokopi ijazah SMA sederajat atau pendidikan terakhir
5. Surat pernyataan bermaterai 10.000.
Anda bisa daftar jadi calon Pantarlih dengan cara menemui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah Anda dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Besaran Gaji