Baca Juga: Jadi Petugas PPS? Pahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Berikut untuk tugas PPS Pemilu 2024:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.