Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan? Ini Aturan Resmi yang Berlaku dan Daftar Hari Libur 2023

- 19 Januari 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi - Apakah benar Cuti Bersama dapat mengurangi jatah Cuti Tahunan? Simak aturan resmi yang berlaku dan daftar hari libur di tahun 2023.
Ilustrasi - Apakah benar Cuti Bersama dapat mengurangi jatah Cuti Tahunan? Simak aturan resmi yang berlaku dan daftar hari libur di tahun 2023. /PEXELS/Leeloo Thefirst

BERITA DIY - Bagaimana sebenarnya mekanisme Cuti Bersama? Apakah Cuti Bersama mengurangi jatah Cuti Tahunan? Simak aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlaku serta daftar hari libur di tahun 2023 berikut ini.

Pada tahun 2023, setidaknya terdapat total 24 hari yang ditetapkan sebagai hari libur dan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pegawai atau karyawan pun dapat libur pada 24 hari tersebut yang terdiri dari 16 hari sebagai Hari Libur Nasional dan 8 hari sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023.

Namun yang kerap menjadi perbedaan pengertian di masyarakat adalah Cuti Bersama yang dapat mengurangi jatah Cuti Tahunan, apakah hal tersebut benar?

Baca Juga: Arti Penjara Seumur Hidup, Apakah Sampai Meninggal atau Sesuai Usia? Bisa Bebas? Ini Fakta Pidana Seumur Hidup

Umumnya jatah Cuti Tahunan yang dimiliki setiap karyawan adalah sebanyak 12 hari setiap tahunnya dan baru ada setelah berkerja selama 12 bulan secara berturut-turut.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, Cuti Bersama merupakan bagian dari Cuti Tahunan.

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari Cuti Bersama maka mengurangi hak atau jatah Cuti Tahunan, begitu juga sebaliknya jika tidak serta pada Cuti Bersama maka tidak mengurangi jatah Cuti Tahunan.

Hal tersebut dipertegas kembali oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya yaitu @kemnaker pada 19 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x