Sementara itu, shalat hajat adalah shalat yang dilakukan untuk meminta dikabulkannya keinginan kepada Allah SWT.
Masih dari NU Jatim, disebutkan bahwa shalat hajat dianjurkan bagi orang yang sedang alami kesempitan dan merasa kesulitan karenanya.
Namun, keinginan tersebut harus berdasarkan kemashlahatan agama dan dunianya, bukan untuk meminta hal-hal yang buruk.
فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة في صلاح دينه ودنياه وتعسر عليه ذلك فليصل هذه الصلاة الآتية
Artinya, “Orang sedang mengalami kesempitan, berhajat untuk membuat mashlahat agama dan dunianya, dan merasakan kesulitan karenanya, hendaklah melakukan shalat sebagai berikut (shalat hajat),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], cetakan pertama, halaman 103).
Terkait tata caranya, tidak ada beda dengan shalat sunnah dua rakaat lainnya. Hanya saja, shalat hajat tidak punya lokasi waktu seperti shalat tahajud, asalkan tidak dilakukan pada waktu yang dilarang shalat.
Akan tetapi ada beberapa anjuran dari para ulama ketika seseorang mendirikan shalat hajat, di antaranya yakni:
1. Jumlah rakaat shalat hajat ialah dua rakaat atau 12 rakaat dengan dilakukan seperti shalat tarawih.