Apa itu SPT Tahunan? Ini Perbedaan dengan SPT Masa dan Cara Mengisi SPT Tahunan

- 6 Januari 2023, 16:15 WIB
Inilah penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, dan perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa serta cara mengisinya melalui online
Inilah penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, dan perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa serta cara mengisinya melalui online /PIXABAY/@pasja1000

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan, perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Masa, beserta cara mengisinya melalui online.

Setiap awal tahun, SPT Tahunan selalu menjadi perbincangan hangat terutama bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, SPT Tahunan merupakan surat atau formulir bagi setiap Warga Negara Indonesia Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, untuk objek pajak maupun bukan pajak yang dilakukan setiap tahun.

Bukan hanya itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

Lalu, apa bedanya SPT Tahunan dengan SPT Masa atau yang juga bisa disebut dengan SPT Bulanan? Dilansir pajak.com, perbedaan utama SPT Tahunan dan SPT Masa salah satunya adalah batas pelaporan.

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilakukan setiap tahun dan biasanya pelaporan SPT Tahunan khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan setiap awal tahun mulai dari Januari hingga batas pelaporan pada 31 Maret.

Sedangkan, SPT Masa atau SPT Bulanan digunakan untuk melaporkan pajak yang dilakukan setiap bulan. Batas laporan SPT Bulanan adalah tanggal 20 setiap bulan, jika tanggal 20 merupakan hari libur atau tanggal merah maka pelaporan SPT Bulanan bisa dilakukan pada hari selanjutnya.

Dari jenisnya, SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Sedangkan, SPT Masa memiliki beberapa jenis, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.

Tahun ini, Wajib Pajak Orang Pribadi sudah bisa mengisi SPT Tahunan mulai hari Senin, 2 Januari 2023 hingga batas akhir 31 Maret 2023.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan dibagi dalam dua kategori berdasarkan penghasilan.

Kategori pertama, Wajib Pajak dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 SS. Sedangkan, Wajib Pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Lewat Online Anti Ribet, Apa Itu Nomor Objek Pajak? Berikut Penjelasannya

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi? Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun.

  1. Buka situsdjponline.pajak.go.id
  2. Login dan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan
  3. Pilih ‘Lapor’, kemudian klik e-Filing. Kemudian pilih ‘Buat SPT’
  4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  5. Isi Bagian A: (1) penghasilan bruto selama satu tahun, (2) isi data pengurang, (3), pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, (6) isi PPh yang dipotong perusahaan
  6. Isi Bagian B sesuai instruksi
  7. Di Bagian C, isi nominal data dan utang sesuai instruksi
  8. Di Bagian D, centang setuju jika data benar
  9. Salin kode verifikasi yang dikirim melalui email, kemudian klik ‘Kirim SPT’
  10. Bukti Penerimaan Elektronik SPT akan dikirimkan ke email

Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenkeu: Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak 2022, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Disini

Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id
  2. Login dan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan
  3. Pilih ‘Lapor’, kemudian klik e-Filing. Kemudian pilih ‘Buat SPT’
  4. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  5. Tambahkan bukti pemotongan pajak atau klik (+) jika memiliki
  6. Isi Data Bukti Potong Baru sesuai instruksi
  7. Isi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  8. Isi Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (jika ada)
  9. Isi Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
  10. Isi Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (jika ada)
  11. Isi Penghasilan yang Telah Dipotong PPh Final (jika ada)
  12. Tambahkan harta yang dimiliki
  13. Tambahkan utang yang dimiliki
  14. Tambahkan tanggungan yang dimiliki
  15. Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola sah
  16. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  17. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari Penghasilan Luar Negeri (jika ada)
  18. Isi pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada)
  19. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan
  20. Konfirmasi dengan klik ‘Setuju’

Demikian informasi tentang apa itu SPT Tahunan, perbedaan SPT Tahunan dengan SPT Masa, beserta cara mengisinya melalui online.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x