Berikut 7 golongan yang pasti gagal dapat insentif Kartu Prakeja gelombang 48:
1. Pimpinan dan Anggota DPRD
2. Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Pejabat Negara