Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

- 2 Januari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi - Aturan lengkap gaji Rp5 juta kena pajak, begini hitungannya dan berapa besaran pajak gaji Rp5 juta yang dibebankan pekerja atau karyawan.
Ilustrasi - Aturan lengkap gaji Rp5 juta kena pajak, begini hitungannya dan berapa besaran pajak gaji Rp5 juta yang dibebankan pekerja atau karyawan. /Freepik/jannoon028

BERITA DIY - Berikut informasi aturan lengkap gaji Rp5 juta kena pajak, begini hitungannya dan berapa besaran pajak gaji Rp5 juta yang dibebankan pekerja atau karyawan.

Seperti diketahui pemerintah memberikan aturan baru terkait pemberian pajak penghasilan. Termasuk aturan gaji Rp5 juta kena pajak berapa cek di sini.

Perhitungan berapa pajak gaji Rp5 juta hingga aturan gaji Rp5 juta kena pajak selengkapnya cek di sini.

kabar terbaru terkait aturan gaji Rp5 juta kena pajak ini muncul setelah pihak pemerintah dan DPR mengubah batasan penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Melakukan Laporan Pajak Online?

Perubahan peraturan PKP atau penghasilan kena pajak ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan terkait gaji Rp5 juta kena pajak ini kemudian diperjelas melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Berikut bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun"

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Dengan regulasi baru tentang penghasilan kena pajak ini, tercatat ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau memiliki akumulasi Rp54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Kemudian pajak baru bisa dikenakan bagi pekerja yang memiliki gaji minimal Rp5 juta atau akumulasi penghasilan Rp60 juta dalam satu tahun.

Adapun persentase pajak PPh yang dikenakan kepada karyawan atau pekerja melalui Pasal 21 hingga aturan baru ini terbit ialah sama yaitu 5 persen.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone

Selain itu tarif PPh 15 persen juga mengalami perubahan awalnya pajak dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.

Kini penghasilan yang dikenai pajak diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berikut ketentuan PPh penghasilan terbaru yang dikenakan untuk pekerja atau karyawan:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca Juga: Cek Online Pajak Kendaraan Bermotor Yogyakarta 2022 Lengkap Cara Bayar Lewat HP

Sebagai informasi, tidak semua penghasilan pekerja Rp5 juta akan dikenakan pajak, yang bakal dikenakan pajak adalah Rp5 juta dikurangi PTKP, yaitu Rp500 ribu.

Dengan kata lain, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau Rp54 juta per tahun, kemudian sebesar Rp6 juta yang akan dikenakan pajak.

Berikut cara menghitung gaji Rp5 Juta jika kena pajak:

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu

Penghitungan PKP ini telah berdasarkan pada lapisan pajak yang ada. Jadi, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu.

Demikian informasi aturan lengkap gaji Rp5 juta kena pajak, begini hitungannya dan berapa besaran pajak gaji Rp5 juta yang dibebankan pekerja atau karyawan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x