Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022
Dengan regulasi baru tentang penghasilan kena pajak ini, tercatat ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
Pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau memiliki akumulasi Rp54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Kemudian pajak baru bisa dikenakan bagi pekerja yang memiliki gaji minimal Rp5 juta atau akumulasi penghasilan Rp60 juta dalam satu tahun.
Adapun persentase pajak PPh yang dikenakan kepada karyawan atau pekerja melalui Pasal 21 hingga aturan baru ini terbit ialah sama yaitu 5 persen.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL Samsat Digital di HP Android dan iPhone
Selain itu tarif PPh 15 persen juga mengalami perubahan awalnya pajak dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Kini penghasilan yang dikenai pajak diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan PPh penghasilan terbaru yang dikenakan untuk pekerja atau karyawan:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen