Bulan Terakhir Cairkan PKH 2022 Tahap 4 hingga Rp 750 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerimanya di Sini

- 29 Desember 2022, 18:40 WIB
Bulan Desember jadi batas akhir pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima bantuan di sini.
Bulan Desember jadi batas akhir pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 hingga Rp 750 ribu, simak syarat dan cara cek penerima bantuan di sini. /UNSPLASH/@ahsanjaya

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai bulan Desember sebagai batas akhir pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 hingga Rp 750 ribu, berikut syarat dan cara cek penerimanya.

Penyaluran bansos dari PKH dari pemerintah kini telah memasuki batas akhir pencairan untuk tahun 2022, di mana bulan Desember 2022 menjadi penyaluran terakhir bantuan.

Pada bulan ini, Desember 2022, masyarakat KPM dapat menerima bansos dengan nominal hingga Rp 750 ribu bila memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.

Dengan adanya bansos PKH hingga Rp 750 ribu yang cair sampai akhir bulan Desember 2022, maka masyarakat KPM bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Terakhir Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Rp 750 Ribu dan Syaratnya

Untuk bisa mencairkan bansos PKH 2022 tahap 4, diketahui syarat yang perlu dipenuhi adalah:

1. Seorang WNI dan memiliki KTP.

2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat

3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri

4. Tidak menjadi penerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini BPNT Rp 600 Ribu Cair Desember 2022, Ini Cara Cek KPM Penerima Bansos Sembako

Bila masyarakat KPM telah memenuhi kelima syarat di atas, maka proses pencairan PKH sudah dapat dilakukan.

Pada syarat poin nomor lima, masyarakat KPM di Indonesia bisa mengetahui nama penerima bansos PKH tahap 4 yang berakhir di bulan Desember 2022.

Untuk melakukan pengecekan status terdaftar DTKS Kemensos RI, masyarakat KPM bisa mengetahui nama penerima berhak dengan cara di bawah ini:

1. Buka cekbansos.kemensos.go.id.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk dan data diri calon penerima.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

Baca Juga: Cairkan Bansos PKH 2022 hingga Rp750 Ribu Bulan Desember, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Kemensos

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Hasil pengecekan akan menunjukkan bahwa nama yang dicek merupakan penerima BPNT atau PKH bulan ini.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Input Nama dan Alamat Sesuai KTP, yang Terdaftar Dapat BLT Rp 1,05 juta

Namun perlu diketahui bahwa penyaluran bansos PKH terbagi menjadi tujuh nominal yang berbeda menyesuaikan golongan KPM penerimanya.

KPM akan menerima nominal bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhannya, di mana terbagi menjadi tujuh nominal berikut ini:

1. Ibu Hamil/Nifas - Rp 750 ribu per tahap dan  total bantuan Rp 3 juta

2. Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 750 ribu per tahap dan total bantuan Rp 3 juta

3. Pelajar SD/Sederajat - Rp 225 ribu per tahap dan total bantuan Rp 900.000

4. Pelajar SMP/Sederajat - Rp 375 ribu per tahap dan total bantuan Rp 1,5 juta

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 4 Berakhir Bulan Ini, Simak Cara Cek Nama KPM Penerima, Syarat, dan Nominal Bansos di Sini

5. Pelajar SMA/Sederajat - Rp 500 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2 juta

6. Penyandang Disabilitas Berat - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

7. Anggota Keluarga yang Lanjut Usia - Rp 600 ribu per tahap dan total bantuan Rp 2,4 juta

Namun perlu diingat bahwa dalam satu keluarga atau satu KK, maksimal hanya empat kriteria dalam satu keluarga yang bisa menerima bansos PKH 2022.

Demikian penjelasan mengenai bulan Desember sebagai batas akhir pencairan bansos PKH 2022 tahap 4 hingga Rp 750 ribu, berikut syarat dan cara cek penerimanya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah